KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Reinsurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-584/PD.02/2025 per 31 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Dana Mandiri menjadi PT Artha Reinsurance Brokers. Baca Juga: Kinerja Asuransi Umum & Reasuransi Tumbuh Solid hingga September 2025
OJK Setujui Perubahan Nama PT Artha Reinsurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Reinsurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-584/PD.02/2025 per 31 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Dana Mandiri menjadi PT Artha Reinsurance Brokers. Baca Juga: Kinerja Asuransi Umum & Reasuransi Tumbuh Solid hingga September 2025