KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pergadaian sehubungan perubahan nama PT Gadai Mulia Sejahtera. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-337/PL.02/2025 tanggal 18 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pergadaian sehubungan perubahan nama PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar menjadi PT Gadai Mulia Sejahtera. Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Sentral Gadai Asia
OJK Setujui Perubahan Nama PT Gadai Mulia Sejahtera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pergadaian sehubungan perubahan nama PT Gadai Mulia Sejahtera. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-337/PL.02/2025 tanggal 18 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pergadaian sehubungan perubahan nama PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar menjadi PT Gadai Mulia Sejahtera. Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Sentral Gadai Asia
TAG: