KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, memberikan lampu hijau bagi bank pembangunan daerah (BPD) untuk menyatukan unit usaha syariah (UUS). Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut cara ini juga dilakukan agar industri perbankan syariah akan punya satu entitas bank syariah bermodal besar bentukan BPD. Pihaknya juga menceritakan, ide tersebut sudah lama diluncurkan oleh pihak OJK terlebih dahulu, lantaran dari sisi modal dan aset UUS BPD masih terbilang kecil bila dilepas atau
spin off sendiri-sendiri.
"OJK berkomitmen kuat mengembangkan perbankan syariah, ini terus diarahkan agar bisa tumbuh. Apalagi tiap bank punya UUS, BPD juga, kalau ini bersatu atau merger akan bisa gede. Dari pada
spin off sendiri-sendiri," ujarnya di Jakarta, pekan lalu. Selain dari sisi kapasitas usahanya yang terbilang kecil, Heru menjelaskan wacana tersebut didasari perbedaan kondisi pada tiap pemerintah provinsi. Kuhsusnya terkait besaran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). "Kalau PAD Pemprov kecil akan kesulitan menambahkan permodalan untuk spin off. Aturannya kan memang tahun 2021 harus
spin off semua, nah kalau di merger akan jadi bisa sangat besar aset dan lebih kuat permodalannya," tuturnya. Lagipula, Heru beranggapan merger UUS BPD tersebut dinilai lebih murah biayanya ketimbang masing-masing BPD harus melakukan
spin off UUS menjadi bank umum syariah (BUS). Menanggapi hal tersebut, Direktur Unit Usaha Syariah BPD Jawa Tengah (Jateng) Hanawijaya menjelaskan, rencana tersebut sejauh ini masih dalam pembahasan antar Asosiasi Bank Daerah (Asbanda). Pun, pihaknya kini tengah melakukan kerangka acuan kegiatan alias
term of reference (TOR) dengan salah satu konsultan. "Kami akan update setelah kajiam kami selesai. Agak lama karena kami baru saja membahas TOR dengan salah satu konsultan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (3/4). Sebelumnya, dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id (1/3) lalu, Ketua Asbanda sekaligus Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta (Bank DKI) Kresno Sediarsi menjelaskan ada sebanyak 12 BPD yang direncanakan digabung unit usaha syariahnya.
Menurut hitung-hitungan Kresno, jika 12 UUS milik bank daerah tersebut dimerger maka total asetnya bisa langsung mencapai Rp 30 triliun. Sementara dari sisi modalnya bisa menyentuh Rp 3 triliun atau dikategorikan sebagai bank umum kelompok usaha (BUKU) II. Sebagai informasi saja, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam statistik perbankan syariah (SPS) per Desember 2017 saat ini jumlah bank konvensional yang memiliki UUS mencapai 21 bank, praktis tidak bergerak dalam satu tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, total aset UUS mencapai Rp 136,15 triliun. Jumlah aset ini meningkat sebanyak 33,06% secara tahunan atau year on year (yoy). Hanya saja, bila dibandingkan dengan total aset BU jumlah tersebut hanya separuhnya. Tercatat sepanjang tahun 2017 total aset BUS telah mencapai Rp 288,02 triliun naik 13% secara yoy. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia