JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan aturan shadow banking tidak bisa diberlakukan di Indonesia. Sebab, hingga kini para pelaku shadow banking di Indonesia memiliki ukuran bisnis yang kecil dibandingkan praktik serupa di negara-negara lain, seperti di Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Shadow banking sendiri merupakan istilah yang mengacu pada lembaga intermediasi keuangan yang memfasilitasi penyaluran kredit. Bisa juga diartikan sebagai aktivitas lembaga keuangan yang belum punya payung regulasi. "Jika dikenakan aturan shadow banking seperti di Amerika, maka bukan tidak mungkin akan banyak yang gulung tikar," ujar Mulya Effendi Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan OJK, kemarin (16/2).
OJK: Shadow banking Indonesia skala kecil
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan aturan shadow banking tidak bisa diberlakukan di Indonesia. Sebab, hingga kini para pelaku shadow banking di Indonesia memiliki ukuran bisnis yang kecil dibandingkan praktik serupa di negara-negara lain, seperti di Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Shadow banking sendiri merupakan istilah yang mengacu pada lembaga intermediasi keuangan yang memfasilitasi penyaluran kredit. Bisa juga diartikan sebagai aktivitas lembaga keuangan yang belum punya payung regulasi. "Jika dikenakan aturan shadow banking seperti di Amerika, maka bukan tidak mungkin akan banyak yang gulung tikar," ujar Mulya Effendi Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan OJK, kemarin (16/2).