OJK siap bantu pembiayaan pengembangan energi



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen membantu pembiayaan pengembangan energi baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) yang dilakukan oleh pemerintah melalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait percepatan pengembangan EBTK melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan antara OJK dengan Kementerian ESDM yang dilakukan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo OJK Jakarta, Rabu.

MoU ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad dan Menteri ESDM Sudirman Said.


"Lembaga-lembaga jasa keuangan akan kami dorong berinvestasi ke sektor EBTKE, bukan hanya bank tetapi juga dari industri keuangan nonbank. Ini adalah kesempatan yang baik karena EBTK adalah bidang yang produktif," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad usai acara tersebut.

OJK, lanjut Muliaman, juga akan berperan untuk memastikan semua proses investasi pembiayaan dilakukan dengan prinsip-prinsip yang sehat.

Pada tahun 2016, OJK meyakini jumlah pembiayaan oleh industri keuangan untuk EBTKE bisa mencapai Rp 3 triliun.

Adapun menurut Kementerian ESDM, pemerintah membutuhkan dana investasi sebesar Rp 1.300 triliun hingga Rp1.600 triliun untuk mencapai 23 persen target penggunaan energi baru dan terbarukan pada tahun 2025.

Peningkatan ini memang harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Sampai tahun 2015, penggunaan energi baru dan terbarukan baru mencapai 6,8 persen.

"Karena itulah pemerintah membutuhkan bentuk investasi jasa keuangan terutama dari lembaga keuangan seperti pengelola dana pensiun dan asuransi. Dengan begitu keberlanjutan dana akan lebih terjamin," kata Menteri ESDM Sudirman Said.

Sudirman pun meyakinkan para investor bahwa investasi di bidang EBTKE aman karena didukung penuh oleh pemerintah.

Dia pun menegaskan bahwa bentuk pembiayaan EBTKE berdasarkan perjanjian antara pihaknya dan OJK murni merupakan investasi dan tidak ada kaitan dengan pendanaan lain seperti dari Badan Layanan Umum Crude Palm Oil atau "CPO fund" yang dibentuk Menteri Keuangan pada Juni 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan