OJK: SIAP belum daftar untuk rights issue



JAKARTA. Rencana PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) mencari dana lewat penawaran umum terbatas (PUT) ternyata masih dalam tahap awal. Produsen produk non-woven itu bahkan belum mendaftarkan rencana aksi korporasi yang biasa disebut rights issue itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Belum ada pernyataan pendaftaran untuk rights issue dari emiten tersebut," kata Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK kepada KONTAN, Rabu (12/3).

Dalam pemberitahuan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dirilis, Selasa (11/3) kemarin, SIAP menyatakan akan menggelar PUT 28,2 miliar saham baru. Harga pelaksanaan rights issue ditetapkan Rp 200 per saham.


Artinya, SIAP akan meraih dana maksimal Rp 5,64 triliun dari aksi rights issue. Menariknya, dana hasil rights issue akan digunakan SIAP untuk terjun ke bisnis pertambangan batubara dengan mengakuisisi RITS Ventures Limited (RITS) senilai Rp 5,7 triliun.

Perusahaan ini adalah pemilik 66,5% saham PT Indowana Bara yang menguasai konsesi izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5.000 hektare (ha) di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

ITS sebenarnya sempat terkait pula dengan rencana aksi korporasi PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Pada kuartal IV 2012, PKPK pun sempat berencana menggelar PUT 22,65 miliar saham baru.

Harga pelaksanaan righs issue ditetapkan PKPK senilai Rp 250 per saham. Artinya, PKPK mengincar perolehan dana sangat besar, yakni Rp 5,66 triliun dari rights issue. PKPK menggunakan laporan keuangan Maret 2013 sebagai basis pelaksanaan rights issue.

Pembeli siaga rights issue PKPK adalah Fundamental Resources Pte Ltd (Singapura). Nah, sekitar Rp 5,5 triliun atau 97,12% dana rights issue akan digunakan PKPK untuk mengakuisisi RITS yang menguasai Indowana.

Akuisisi ini dinilai strategis lantaran sumber daya batubara yang dimiliki Indowana terbilang jumbo, yaitu 433 juta ton dengan kadar kalori 4.800-5.500 kkal/kg.

Namun, rencana itu kandas lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak memberikan izin efektif rights issue PKPK. Akhirnya, 19 Februari 2014, PKPK resmi membatalkan perjanjian jual beli bersyarat atau conditional sales and purchase agreement.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri