OJK siap rilis aturan modal ventura



JAKARTA. Guna menggenjot industri modal ventura tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan baru yang dapat mengarahkan bisnis salah satu lini sektor jasa keuangan non bank tersebut. Jika tak ada aral melintang, rencananya, aturan modal ventura ini akan terbit pada kuartal II tahun 2015.

“Mudah-mudahan kuartal II, Insya Allah jadi (aturan modal ventura). Lagi proses,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, pekan lalu.

Menurunnya jumlah pelaku perusahaan modal ventura dari 73 perusahaan di tahun 2013 menjadi 65 perusahaan pada akhir tahun lalu turut menjadi perhatian wasit industri keuangan Indonesia. Beberapa perusahaan modal ventura mengembalikan izin usahanya, ada pula yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.


Misalnya PT Primex Resources, modal ventura yang mengembalikan izin usahanya pada OJK, serta PT Batavia International Ventura yang mengalami pembekuan kegiatan usaha lantaran belum menyampaikan laporan keuangan tahunan untuk tahun buku 2013 sehingga melanggar pasal 42 ayat 2 huruf b PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Firdaus berpendapat, mahalnya modal juga turut menjadi salah satu alasan penyusutan jumlah pelaku modal ventura. “Kesulitan modal. Seharusnya modal ventura kan bergerak di penyertaan modal. Tapi modal mahal sehingga banyak di (lini bisnis) pembiayaan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, setelah rencana penerbitan aturan modal ventura pada kuartal II nanti, OJK akan mengarahkan para pelaku modal ventura untuk menggarap bisnis penyertaan modal yang seharusnya menjadi tonggak utama industri. Sayangnya, ia masih enggan merinci peraturan tersebut.

Menutup tahun 2014, total bisnis modal ventura terhitung tumbuh 9,12% yaitu dari Rp 6,03 triliun pada tahun 2013 menjadi Rp 6,58 triliun tahun lalu. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mayoritas pembiayaan masih berasal dari skema pembiayaan bagi hasil yakni 70,06% atau sekitar Rp 4,61 triliun yang diikuti oleh jenis penyertaan saham sekitar 19,6% atau Rp 1,29 triliun dan sisanya berasal dari pembelian obligasi konversi yakni Rp 686,23 miliar.

Di sisi lain, aset industri modal ventura pada tahun 2014 naik 4,65% menjadi Rp 8,99 triliun ketimbang tahun sebelumnya yang berkisar Rp 8,59 triliun.

Sekadar informasi, OJK berencana merevitalisasi atau menghidupkan kembali industri modal ventura. Mulai dari perluasan usaha, mendorong mereka agar ikut berpartisipasi dalam program pemerintah, hingga membuka akses sumber pendanaan bagi para pelaku.

Saat ini, umumnya sumber pendanaan perusahaan modal ventura berasal dari ekuitas, pinjaman bank, pinjaman subordinasi, serta badan usaha lainnya.

Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto