JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengimplementasikan mutual recognition reksadana di Indonesia. Kebijakan tersebut diberlakukan seiring pemberlakuan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Dengan mutual recognition, transaksi reksadana bakal semakin mudah. Nantinya, investor bisa membeli produk reksadana luar negeri dalam satu kawasan melalui manajer investasi (MI) domestik. Sebaliknya, investor luar negeri juga bisa membeli produk reksadana Indonesia dari MI luar negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap. Pihaknya tengah menyusun aturan guna memperkuat industri reksadana.
OJK siap terapkan mutual recognition reksadana
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengimplementasikan mutual recognition reksadana di Indonesia. Kebijakan tersebut diberlakukan seiring pemberlakuan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Dengan mutual recognition, transaksi reksadana bakal semakin mudah. Nantinya, investor bisa membeli produk reksadana luar negeri dalam satu kawasan melalui manajer investasi (MI) domestik. Sebaliknya, investor luar negeri juga bisa membeli produk reksadana Indonesia dari MI luar negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap. Pihaknya tengah menyusun aturan guna memperkuat industri reksadana.