OJK Siap Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Bank Bullion Tahun Ini



KONTAN.CO.ID -BATAM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merampungkan Peraturan OJK (POJK) terkait bank bullion pada tahun ini. Kelak, POJK ini akan mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha bank bullion. 

Salah satu poin yang akan diatur POJK ini adalah soal transaksi penjualan dan pembelian logam mulia di lembaga jasa keuangan. Ini sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK Ahmad Nasrullah menegaskan, lembaganya mendapatkan mandat dari Undang-Undang P2SK untuk menyelesaikan 10 POJK industri PVML di tahun ini. Salah satunya adalah POJK bank bullion.


Baca Juga: Harga Emas Spot Turun Menjelang Rilis Data Ketenagakerjaan AS pada Jumat (7/6)

Nasrullah mengatakan, pengawasan bank bullion nantinya berada di bawah OJK. Jadi semua industri yang non bank dan bukan pasar modal, masuk dalam pengawasan PVML OJK.

"Saat ini aset industri PVML sudah tembus Rp 1.000 triliun," kata Nasrullah di acara Focus Group Discussion di Radisson Golf & Convention Center, Batam, Sabtu (8/6).

Impor emas

Sekadar mengingatkan, ide pembentukan bank bullion digaungkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian. Ini terungkap dalam rapat kerja Kementerian Koordinator Perekonomian, yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Maret 2021.

Saat itu, Airlangga menyebut, pemerintah tengah mengkaji pembentukan bank bullion. Ide tersebut dilatarbelakangi meningkatnya jumlah masyarakat yang kian getol menabung emas. Ini merujuk pada tingginya impor emas batangan Indonesia.

Baca Juga: OJK Atur Kegiatan Usaha Bullion, Begini Persyaratannya

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, volume impor logam mulia dan perhiasan yang diimpor Indonesia pada Januari-April 2024 sebanyak 2.018 ton. Adapun, impor barang berkode HS 71 ini paling banyak berupa emas batangan yang belum ditempa.

Nilai impor logam mulia dan perhiasan pada periode Januari-April 2024 itu mencapai US$ 814 juta. Jika dikonversi ke nilai tukar rupiah pada penutupan Jumat lalu (7/6), nilai impor emas Indonesia mencapai Rp 13,18 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan