KONTAN.CO.ID -BATAM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merampungkan Peraturan OJK (POJK) terkait bank bullion pada tahun ini. Kelak, POJK ini akan mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha bank bullion. Salah satu poin yang akan diatur POJK ini adalah soal transaksi penjualan dan pembelian logam mulia di lembaga jasa keuangan. Ini sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK Ahmad Nasrullah menegaskan, lembaganya mendapatkan mandat dari Undang-Undang P2SK untuk menyelesaikan 10 POJK industri PVML di tahun ini. Salah satunya adalah POJK bank bullion.
OJK Siap Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Bank Bullion Tahun Ini
KONTAN.CO.ID -BATAM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap merampungkan Peraturan OJK (POJK) terkait bank bullion pada tahun ini. Kelak, POJK ini akan mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha bank bullion. Salah satu poin yang akan diatur POJK ini adalah soal transaksi penjualan dan pembelian logam mulia di lembaga jasa keuangan. Ini sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK Ahmad Nasrullah menegaskan, lembaganya mendapatkan mandat dari Undang-Undang P2SK untuk menyelesaikan 10 POJK industri PVML di tahun ini. Salah satunya adalah POJK bank bullion.
TAG: