KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutus bebas salah satu terdakwa dalam tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya (Persero) yakni Fakhri Hilmi. Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017. Menanggapi putusan MA tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan kasasi MA tersebut. Ia menyebut, OJK siap menerima kembali Fakhri bertugas. “Menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,” ujar Anto dalam keterangan resminya, Kamis (7/4).
OJK Siap Terima Kembali Fakhri Hilmi Setelah Dinyatakan Bebas oleh MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memutus bebas salah satu terdakwa dalam tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya (Persero) yakni Fakhri Hilmi. Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017. Menanggapi putusan MA tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan kasasi MA tersebut. Ia menyebut, OJK siap menerima kembali Fakhri bertugas. “Menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,” ujar Anto dalam keterangan resminya, Kamis (7/4).