JAKARTA. Terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian masih belum cukup untuk mengatur industri asuransi. Sejumlah aturan turunan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pun siap meluncur. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaleni mengakui, di undang-undang tersebut ada 43 amanat yang mesti diikuti oleh aturan yag lebih teknis. Tapi, tak semua perlu dibuat aturan turunan. "Di tahun ini, kami menargetkan 10 POJK sudah bisa dibuat," kata Firdaus, kemarin. Saat ini, regulator mengaku masih menginventarisir amanat apa saja yang bisa disatukan dalam satu POJK. Termasuk pasal-pasal yang harus diprioritaskan.
OJK siapkan 10 aturan turunan UU Asuransi
JAKARTA. Terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian masih belum cukup untuk mengatur industri asuransi. Sejumlah aturan turunan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pun siap meluncur. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaleni mengakui, di undang-undang tersebut ada 43 amanat yang mesti diikuti oleh aturan yag lebih teknis. Tapi, tak semua perlu dibuat aturan turunan. "Di tahun ini, kami menargetkan 10 POJK sudah bisa dibuat," kata Firdaus, kemarin. Saat ini, regulator mengaku masih menginventarisir amanat apa saja yang bisa disatukan dalam satu POJK. Termasuk pasal-pasal yang harus diprioritaskan.