JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, tengah menyiapkan 22 peraturan di sektor keuangan non bank. Sebanyak 18 di antaranya berupa Peraturan OJK alias POJK dan empat sisanya berbentuk Surat Edaran (SE) OJK. Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menyusun lima POJK dan dua SEOJK. “Masih ada peraturan lain yang sedang kami susun,” ujarnya, Kamis (21/8). Di antaranya, POJK mengenai lembaga keuangan mikro (LKM). Penyusunan RPOJK mengenai LKM ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM. Tiga RPOJK yang diusulkan terkait kelembagaan LKM, penyelenggaraan usaha LKM, dan pembinaan serta pengawasan LKM.
OJK siapkan 22 aturan keuangan non bank
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, tengah menyiapkan 22 peraturan di sektor keuangan non bank. Sebanyak 18 di antaranya berupa Peraturan OJK alias POJK dan empat sisanya berbentuk Surat Edaran (SE) OJK. Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menyusun lima POJK dan dua SEOJK. “Masih ada peraturan lain yang sedang kami susun,” ujarnya, Kamis (21/8). Di antaranya, POJK mengenai lembaga keuangan mikro (LKM). Penyusunan RPOJK mengenai LKM ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM. Tiga RPOJK yang diusulkan terkait kelembagaan LKM, penyelenggaraan usaha LKM, dan pembinaan serta pengawasan LKM.