KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengeluarkan 8 Peraturan OJK (POJK) pada tahun depan di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut peraturan-peraturan yang dikeluarkan mengikuti amanat dari terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Tahun depan, ada 8 POJK yang terkait untuk pengembangan penguatan sektor jasa keuangan, khususnya di perasuransian," katanya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).
OJK Siapkan 8 POJK di Sektor PPDP Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengeluarkan 8 Peraturan OJK (POJK) pada tahun depan di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut peraturan-peraturan yang dikeluarkan mengikuti amanat dari terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Tahun depan, ada 8 POJK yang terkait untuk pengembangan penguatan sektor jasa keuangan, khususnya di perasuransian," katanya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).