KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satu ketentuan baru yang tertuang dalam draft perubahan POJK tersebut adalah penyelenggara fintech lending perlu membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana pemberi dana atau lender (pooling funds). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan ketentuan pooling funds di industri fintech lending pada prinsipnya bertujuan memperkuat perlindungan lender.
OJK Siapkan Aturan Baru, Fintech Lending Perlu Bentuk Pooling Funds
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satu ketentuan baru yang tertuang dalam draft perubahan POJK tersebut adalah penyelenggara fintech lending perlu membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana pemberi dana atau lender (pooling funds). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan ketentuan pooling funds di industri fintech lending pada prinsipnya bertujuan memperkuat perlindungan lender.
TAG: