KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan industri perasuransian melalui penyusunan sejumlah regulasi baru. Salah satunya adalah rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Laporan Aktuaris Asuransi dan Reasuransi.
Baca Juga: Rupiah Melemah, KB Bank Pastikan NPL Kredit Valas Masih Terkendali Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, rancangan PADK tersebut disusun sebagai penyesuaian atas berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Menurut Ogi, aturan baru tersebut akan menggantikan ketentuan yang selama ini diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Laporan Aktuaris Tahunan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ogi menjelaskan, rancangan PADK tersebut akan mengatur kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk perusahaan berbasis syariah, untuk menyusun dan menyampaikan laporan aktuaris tahunan kepada OJK sebagai bagian dari pengawasan kesehatan keuangan perusahaan.
Baca Juga: Dana Kelolaan Wealth Management Maybank Indonesia Tumbuh 12% pada Mei 2026 "Ketentuan itu mencakup pedoman mengenai format dan isi laporan, opini, serta rekomendasi aktuaris," ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (5/6/2026). Melalui ketentuan tersebut, OJK berharap kualitas pelaporan dan evaluasi kondisi keuangan perusahaan asuransi dapat semakin meningkat seiring penerapan standar akuntansi terbaru. Selain itu, OJK juga tengah menyusun rancangan PADK tentang Rencana Bisnis Asuransi dan Reasuransi. Regulasi tersebut juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap implementasi PSAK 117 yang berdampak pada penyusunan rencana bisnis perusahaan asuransi dan reasuransi.
Baca Juga: AAJI Ungkap Faktor Penekan Premi Reguler di Tengah Dinamika Ekonomi Ogi menyampaikan bahwa ketentuan terkait rencana bisnis sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dengan penyusunan dua rancangan PADK tersebut, OJK berupaya memastikan kerangka regulasi industri asuransi tetap selaras dengan perkembangan standar akuntansi dan praktik pengelolaan risiko yang berlaku, sekaligus mendukung penguatan tata kelola serta kesehatan industri perasuransian nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News