KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru pemeriksaan bank untuk menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perubahan aturan ini salah satunya akan menyederhanakan jumlah pelaporan bank kepada OJK. "Yang kita akan lakukan itu lebih ke menyederhanakannya," kata Dian, saat ditemui usai acara UMKM Finance Summit, Selasa (11/8/2026).
OJK Siapkan Aturan Baru Pemeriksaan Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru pemeriksaan bank untuk menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perubahan aturan ini salah satunya akan menyederhanakan jumlah pelaporan bank kepada OJK. "Yang kita akan lakukan itu lebih ke menyederhanakannya," kata Dian, saat ditemui usai acara UMKM Finance Summit, Selasa (11/8/2026).