KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang perubahan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama di Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PKK PVML). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam rancangan peraturan tersebut akan terdapat beberapa penyesuaian ketentuan. Dia bilang salah satunya mengatur perluasan cakupan pihak yang dilakukan PKK, serta perubahan persyaratan minimum pendidikan formal bagi Pihak Utama.
OJK Siapkan Aturan Baru, Syarat Pihak Utama di Industri Pembiayaan Berubah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang perubahan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama di Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PKK PVML). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam rancangan peraturan tersebut akan terdapat beberapa penyesuaian ketentuan. Dia bilang salah satunya mengatur perluasan cakupan pihak yang dilakukan PKK, serta perubahan persyaratan minimum pendidikan formal bagi Pihak Utama.
TAG: