KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding). OJK memberi nama pengumpulan dana masyarakat ini sebagai Layanan Urun Dana. Saat ini, OJK tengah meminta tanggapan kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat terkait aturan ini. "Targetnya aturan selesai segera," kata Sekar Putih Djarot, Jurubicara OJK, kepada Kontan.co.id, Minggu (8/7). Layanan Urun Dana ini berbeda dengan initial public offering di Bursa Efek Indonesia (BEI). Skala penawaran saham program ini lebih kecil (lihat tabel).
Beberapa Poin Rancangan Aturan OJK tentang Layanan Urun Dana Lewat Equity Crowdfunding | |
I. Penyelenggara | |
Penyelenggara dapat berupa: | |
a. | Perseroan terbatas, dapat berupa perusahaan efek yang memperoleh persetujuan OJK menjadi penyelenggara |
b. | Koperasi |
c. | Memiliki modal minimal Rp 2,5 miliar |
II. Penerbit | |
a. | Harus berbentuk perseroan terbatas |
b. | Tidak memiliki struktur kompleks secara keuangan atau komersial |
c. | Bukan perusahaan terbuka atau anak usaha perusahaan terbuka |
d. | Bukan perusahaan dengan kekayaan lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan |
II. Investor | |
a. | Investor dengan penghasilan sampai Rp 500 juta per tahun boleh membeli saham paling banyak 5% dari penghasilan per tahun |
b. | Investor dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun boleh membeli saham paling banyak 10% dari penghasilan per tahun |
IV. Penawaran Saham | |
a. | Batas maksimal nilai penawaran saham Rp 6 miliar per tahun |
b. | Penawaran bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun |
c. | Penerbit bisa mematok target minimal penjaringan dana |
d. | Jika jumlah tidak terpenuhi, penawaran saham batal demi hukum dan dana investor wajib dikembalikan dalam waktu dua hari |
e. | Lama masa penawaran paling lama 30 hari |
f. | Penyelenggara dapat menyelenggarakan pasar sekunder, tapi perdagangan cuma bisa dilakukan antar investor yang telah tercatat |
| Bila ada pasar sekunder, penyelenggara wajib menyediakan harga wajar sebagai referensi |
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan dan Riset Kontan.co.id |