OJK Siapkan Aturan Hapus Buku LKM, Aslindo Harap Kredit Bermasalah Turun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan berupa hapus buku di LKM dengan mengacu ketentuan Peraturan OJK (POJK) mengenai Kualitas Aset pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) berharap ketentuan hapus buku yang akan diatur dalam perubahan POJK 41/2024 bisa memperbaiki portofolio di industri LKM.

"Diharapkan juga akan mengurangi kredit bermasalah bagi LKM," ungkap Ketua Umum Aslindo Burhan kepada Kontan, Kamis (24/9/2026).


Baca Juga: KB Bank Buka Peluang Genjot Kredit ke Sektor TPT dan Garmen

Lebih lanjut, Burhan menerangkan sebetulnya mekanisme hapus buku sudah diatur di masing-masing LKM selama ini. Dia bilang bagi LKM berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dibahas dengan dewan komisaris dan pemegang saham yang selanjutnya dikeluarkan putusan, begitu juga LKM berbentuk koperasi dilakukan melalui rapat anggota. 

Burhan menyebut mekanisme penghapusan tetap harus memperhitungkan atau melalui pembentukan cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) yang dilakukan setiap bulan. Dengan demikian, implementasinya tidak menggerus modal karena sudah dibiayakan setiap bulan. 

Sementara itu, Burhan menyampaikan ada sejumlah penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di LKM. Dia menjelaskan penyebabnya, yakni kondisi usaha yang dijalankan masyarakat menurun, sepi pembeli dan berakibat bangkrut, sakit dan tidak bisa melakukan usaha atau berdagang, perceraian keluarga sehingga membuat usaha terhenti, terkena musibah, kondisi ekonomi lesu, serta adanya piutang dagang tidak terbayar sehingga modal menjadi habis.

"Selain itu, bisa juga analisis kredit kurang tepat dari LKM dan pemberian kredit melebihi kemampuan bayar nasabah," kata Burhan.

Sebelumnya, OJK menerangkan ketentuan mengenai hapus buku dimaksudkan untuk memastikan praktik tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Selain itu, bertujuan agar penyajian laporan keuangan dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

"Dengan demikian, diharapkan berdampak positif dalam upaya menangani pembiayaan bermasalah di LKM," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9).

Baca Juga: KB Bank Incar Bisnis Korea di Indonesia, dari Korporasi Besar hingga UMKM

Sebagai informasi, jika menilik draft atau rancangan perubahan POJK 41/2024, penambahan ketentuan hapus buku tertuang di antara Pasal 110 dan Pasal 111, yakni Pasal 110A-C.

Dalam Pasal 110A ayat (1) dan (2), dijelaskan LKM wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Kebijakan tersebut wajib disetujui oleh Dewan Komisaris, sedangkan Prosedur wajib disetujui oleh Direksi.

Berikutnya pada ayat (3) dan (4), Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan mengenai hapus buku, sedangkan Direksi wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan hapus buku.

Selanjutnya, Pasal 110B ayat (1) menerangkan hapus buku dilarang dilakukan selain terhadap dana pinjaman atau pembiayaan yang memiliki kualitas macet dan telah didukung dengan pembentukan cadangan sebesar 100%.

Selain itu, ayat (2) menerangkan hapus buku dilarang dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana. Dalam hal itu, pelaksanaan hapus buku dilakukan terhadap seluruh penyediaan dana yang diberikan dalam satu perjanjian.

Dalam Pasal 110C ayat (1), dijelaskan LKM dilarang melakukan hapus buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. Tertera dalam Pasal 42, yakni LKM yang telah bertransformasi menjadi bank perekonomian rakyat atau bank perekonomian rakyat syariah. 

Kecuali, LKM telah melakukan upaya untuk memperoleh kembali dana pinjaman atau pembiayaan yang diberikan. Disebutkan upaya untuk memperoleh kembali dana pinjaman atau pembiayaan yang diberikan untuk penyediaan dana antara lain dalam bentuk penagihan kepada debitur, restrukturisasi kredit, penagihan kepada pihak yang memberikan garansi atas dana pinjaman atau pembiayaan, dan penyelesaian kredit melalui penjualan agunan.

Baca Juga: OJK: Kredit Himbara ke BUMN dan BUMD Melonjak 57,79% pada Juli 2026

Dalam Pasal 110C ayat (2) tertuang juga LKM wajib mendokumentasikan upaya untuk memperoleh kembali dana pinjaman atau pembiayaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku. Pada ayat (3), disebutkan LKM wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai dana pinjaman atau pembiayaan yang telah dilakukan hapus buku.

Sementara itu, Agusman menyampaikan OJK menargetkan perubahan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM bisa diterbitkan pada kuartal IV-2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News