OJK Siapkan Aturan Khusus SLIK untuk Permudah Akses Rumah Subsidi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengeluarkan kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan OJK untuk membahas kebijakan tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah menemukan banyak masyarakat yang kesulitan mengakses rumah subsidi karena terbentur catatan di SLIK.


Baca Juga: OJK Kaji Pemutihan Kredit Kecil agar Akses KPR Subsidi Tak Mandek

"Selama ini kami turun ke lapangan bertemu dengan masyarakat yang mau membeli rumah subsidi terhalangi oleh SLIK OJK," ujar Maruarar di kantor OJK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Ia menyambut baik respons OJK yang berencana menerbitkan aturan khusus tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini akan membantu memperlancar program pembangunan 3 juta rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Maruarar juga menyatakan akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan pihaknya akan segera mengeluarkan kebijakan SLIK untuk mendukung program pemerintah.

Baca Juga: Target Rumah Subsidi 2026 Dinilai Stagnan, Perlu Skema Kombinasi

OJK memahami adanya kendala di lapangan dan berupaya menyesuaikan kebijakan agar lebih berpihak pada masyarakat.

Salah satu penyesuaian yang akan dilakukan adalah menetapkan ambang batas (threshold) informasi dalam SLIK. Selama ini, catatan kredit dengan nilai sangat kecil sekalipun tetap tercatat, sehingga berpotensi menghambat akses pembiayaan.

Selain itu, OJK juga akan mempercepat pembaruan data dalam sistem. Jika sebelumnya informasi pelunasan kredit bisa muncul hingga 1,5 bulan, ke depan ditargetkan maksimal hanya tiga hari.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung peran Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), terutama dalam mempercepat akses pembiayaan bagi MBR untuk memiliki rumah subsidi.

Baca Juga: 5 Biaya Terselubung saat Ambil Rumah Subsidi yang Bikin Kaget, Segera Siapkan ya

OJK menargetkan kebijakan khusus terkait SLIK ini dapat dirilis dalam waktu dekat, paling lambat pekan depan, setelah melalui proses konsolidasi internal.

Sebagai informasi, SLIK merupakan sistem yang memuat riwayat kredit debitur, termasuk kelancaran pembayaran dan status kolektibilitas.

Data ini menjadi salah satu acuan utama lembaga jasa keuangan dalam menentukan persetujuan kredit calon nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News