KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan main bagi PT Permodalan Nasional Madani alias PNM. Ini bakal jadi aturan pertama yang dibuat wasit industri keuangan ini bagi perusahaan tersebut. Dalam bagian penjelasan rancangan aturan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut PNM sudah didirikan sejak 1999 lalu. Namun belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha PNM, menyebabkan kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan tersebut belum diawasi. "Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah," katanya. Dalam draft RPOJK tentang pengawasan PNM sendiri ada beberapa poin yang bakal diatur. Diantarnaya soal kegiatan usaha PNM yang meliputi jasa pembiayaan, jasa manajemen dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan OJK. Kegiatan pembiayaan juga bisa dilakukan dengan prinsip syariah.
OJK siapkan aturan main bagi PNM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan main bagi PT Permodalan Nasional Madani alias PNM. Ini bakal jadi aturan pertama yang dibuat wasit industri keuangan ini bagi perusahaan tersebut. Dalam bagian penjelasan rancangan aturan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut PNM sudah didirikan sejak 1999 lalu. Namun belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha PNM, menyebabkan kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan tersebut belum diawasi. "Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah," katanya. Dalam draft RPOJK tentang pengawasan PNM sendiri ada beberapa poin yang bakal diatur. Diantarnaya soal kegiatan usaha PNM yang meliputi jasa pembiayaan, jasa manajemen dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan OJK. Kegiatan pembiayaan juga bisa dilakukan dengan prinsip syariah.