OJK siapkan aturan pemasaran asuransi digital



JAKARTA. Perkembangan teknologi yang berlangsung cepat dinilai bisa berdampak pada pemasaran produk asuransi. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.

Meski begitu, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede menyebut, pengaturan pemasaran asuransi secara digital bakal dilakukan secara bertahap. Untuk langkah awal, regulator akan mengatur soal pemasaran lewat website masing-masing perusahaan asuransi.

Untuk tahap ini, ia menyebut, aturan yang bakal dikeluarkan dalam bentuk surat edaran ini tidaklah begitu ketat. Bisa dibilang, aturan yang saat ini sedang disusun lebih bersifat guideline bagi pelaku usaha.


Soalnya, Dumoly bilang, praktik yang ada sekarang rata-rata sudah sesuai dengan yang akan disusun oleh regulator. "Jadi yang akan kita keluarkan sebentar lagi agar ada standardisasi saja," katanya, Rabu (3/5).

Menurut Dumoly, beberapa poin yang bakal diatur dalam aturan tersebut adalah soal identitas perusahaan asuransi yang bersangkutan. Lalu nama produk dan proteksi serta nilai pertanggungan yang dipasarkan pun harus jelas.

Sembari berjalan, regulator akan mulai memikirkan aturan main untuk pemasaran asuransi lewat lembaga lain seperti fintech. Untuk itu, pihaknya akan mengintensifkan diskusi dengan pelaku usaha asuransi maupun penyelenggara jasa teknologi finansial.

Saat ini, dia bilang, ada sekitar empat sampai lima perusahaan fintech yang berperan sebagai aggregator untuk memasarkan produk asuransi. "Nanti akan kita buatkan aturannya juga," ungkapnya.

Beberapa perusahaan memang menjadi agregator untuk pemasaran produk asuransi secara online. Sebut saja pasarpolis.com, cekaja.com, cekpremi.com, hingga rajapremi.com. Sementara itu, baru ada satu perusahaan yang mengantongi izin dari OJK sebagai pialang asuransi dan menjalankan jasanya secara online, yakni PT Futuready Insurance Broker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini