JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan mulai beroperasi pada 1 Januari mendatang. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, agar pengawasan OJK terhadap BPJS dapat berjalan secara efektif dan efisein, maka diperlukan peraturan yang menjadi acuan dalam pengawasan BPJS.Adapun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pengawasan BPJS, menggunakan dua metode pengawasan, yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. "Pengawasan langsung melalui pemeriksaan. Sedangkan pengawasan tidak langsung melalui analisis berkala," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (24/12).Firdaus menjelaskan, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasan RPOJK tentang pengawasan terhadap BPJS antara lain; Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), Ikatan Akuntansi Indonesia dan juga World Bank."Setelah peraturan OJK tentang pengawasan BPJS ditetapkan, maka akan dilakukan sosialisasi kepada BPJS terkait dengan ketentuan yang ada dalam aturan tersebut," jelas Firdaus.Lebih lanjut Firdaus mengungkapkan, kewajiban penyampaian laporan bulanan oleh BPJS akan dimulai sejak Maret 2014 namun tetap diawali dengan laporan bulanan untuk periode yang berakhir pada 31 Januari 2014.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK siapkan aturan pengawasan terhadap BPJS
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan mulai beroperasi pada 1 Januari mendatang. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, agar pengawasan OJK terhadap BPJS dapat berjalan secara efektif dan efisein, maka diperlukan peraturan yang menjadi acuan dalam pengawasan BPJS.Adapun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pengawasan BPJS, menggunakan dua metode pengawasan, yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. "Pengawasan langsung melalui pemeriksaan. Sedangkan pengawasan tidak langsung melalui analisis berkala," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (24/12).Firdaus menjelaskan, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasan RPOJK tentang pengawasan terhadap BPJS antara lain; Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), Ikatan Akuntansi Indonesia dan juga World Bank."Setelah peraturan OJK tentang pengawasan BPJS ditetapkan, maka akan dilakukan sosialisasi kepada BPJS terkait dengan ketentuan yang ada dalam aturan tersebut," jelas Firdaus.Lebih lanjut Firdaus mengungkapkan, kewajiban penyampaian laporan bulanan oleh BPJS akan dimulai sejak Maret 2014 namun tetap diawali dengan laporan bulanan untuk periode yang berakhir pada 31 Januari 2014.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News