KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok dua ketentuan soal Bank Umum, dan Kegiatan Usaha Bank Umum. Dua calon beleid ini akan mengubah landskap industri perbankan di tanah air. Salah satu poin krusial dalam calon-calon beleid tersebut adalah soal pengelompokan bank yang tak lagi akan dihitung berdasarkan entitas melainkan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KMBI). KMBI 1 ditetapkan sebagai bank yang modal intinya di bawah Rp 6 triliun, KMBI 2 bermodal inti Rp 6 triliun sampai kurang dari Rp 14 triliun, KMBI modal intinya Rp 14 triliun sampai kurang dari Rp 70 triliun, dan paling besar KMBI 4 bermodal inti lebih dari Rp 70 triliun.
OJK siapkan aturan pengelompokan baru, apa dampaknya bagi perbankan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok dua ketentuan soal Bank Umum, dan Kegiatan Usaha Bank Umum. Dua calon beleid ini akan mengubah landskap industri perbankan di tanah air. Salah satu poin krusial dalam calon-calon beleid tersebut adalah soal pengelompokan bank yang tak lagi akan dihitung berdasarkan entitas melainkan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KMBI). KMBI 1 ditetapkan sebagai bank yang modal intinya di bawah Rp 6 triliun, KMBI 2 bermodal inti Rp 6 triliun sampai kurang dari Rp 14 triliun, KMBI modal intinya Rp 14 triliun sampai kurang dari Rp 70 triliun, dan paling besar KMBI 4 bermodal inti lebih dari Rp 70 triliun.