Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok beleid yang mengatur rencana bisnis bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah. OJK sudah merilis draf surat edaran tentang rencana bisnis BPR untuk menjaring tanggapan dan masukan dari pelaku bisnis ini. Dalam rancangan surat edaran tersebut, OJK membagi BPR dalam dua kelompok berdasarkan perbedaan kapasitas permodalan. Pembagiannya adalah BPR bermodal inti kurang dari Rp 50 miliar dan BPR bermodal inti paling sedikit Rp 50 miliar. Dari pembedaan berdasarkan modal inti tersebut, OJK berharap setiap BPR dapat berkembang dan berkontribusi optimal menurut kelompok permodalannya.
OJK siapkan aturan rencana bisnis BPR
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok beleid yang mengatur rencana bisnis bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah. OJK sudah merilis draf surat edaran tentang rencana bisnis BPR untuk menjaring tanggapan dan masukan dari pelaku bisnis ini. Dalam rancangan surat edaran tersebut, OJK membagi BPR dalam dua kelompok berdasarkan perbedaan kapasitas permodalan. Pembagiannya adalah BPR bermodal inti kurang dari Rp 50 miliar dan BPR bermodal inti paling sedikit Rp 50 miliar. Dari pembedaan berdasarkan modal inti tersebut, OJK berharap setiap BPR dapat berkembang dan berkontribusi optimal menurut kelompok permodalannya.