OJK siapkan aturan soal produk berbalut investasi di asuransi umum, ini kata pebisnis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perkembangan aturan yang terkait produk investasi asuransi atau Paydi bisa segera diterbitkan.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimuthe mengaku bahwa otoritas meminta tanggapan kepada asosiasi maupun pelaku asuransi umum terkait Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tersebut.

“Kami masih mengidentifikasi poin-poin apa saja dan beberapa kemungkinan masalah-masalah dalam RSEOJK tersebut. Nanti kami akan kabari kalau aturan itu jika sudah dikomplikasi,” kata Dody kepada Kontan.co.id, Senin, (29/4).


Paydi merupakan produk baru sebagai perluasan lingkungan kegiatan usaha. Secara umum, produk ini memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat berupa hasil investasi dari dana kelola. Serta memiliki masa pertanggungan polis paling sedikit lima tahun.

Kehadiran produk Paydi, kata dody, diharapkan bisa meningkatkan penetrasi pasar asuransi dan memberikan dampak positif kepada masyarakat akan pentingnya produk asuransi.

Meski mempunyai potensi, tapi perusahaan asuransi umum masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya seperti apa. Tapi pada prinsipnya, menurut Dody, para pelaku usaha sudah memungkinkan untuk membuat produk asuransi berbalut investasi tersebut sepanjang sudah memiliki tenaga ahli yang dapat menyusun skema investasi dan ahli aktuaris.

“Ini menjadi kesempatan yang sama untuk semua perusahaan asuransi umum. Hanya saja, ada persyaratan tertentu yang diminta OJK agar perusahaan memenuhinya jika mau menerbitkan Paydi,” ungkapnya.

Hal serupa diamini oleh PT Asuransi Wahana Tata (Aswata). Direktur Utama Aswata Christian Wanandi menyatakan tertarik menerbitkan produk Paydi jika petunjuk teknisnya sudah rampung. Untuk merealisasikannya, Christian akan mempersiapkan dari berbagai aspek pendukung.

“Kami akan mempersiakan dari segi sistem, tenaga ahli investasi dan marketing tools,” terang dia.

Berdasarkan draft SEOJK mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, terdapat beberapa ketentuan apabila perusahaan asuransi ingin menerbitkan Paydi. Di antaranya memiliki aktuaris perusahaan, tenaga ahli di bidang investasi, memiliki sistem informasi yang mendukung pengelolaan Paydi.

Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan, pemasaran, penutupan dan pengaduan Paydi. Mereka juga harus memenuhi persyaratan modal minimal Rp 250 miliar untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum. Sedangkan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah atau unit syariah.

“Kalau dari sisi permodalan perusahaan sudah mencukupi. Nantinya kami akan mengombinasikan produk tersebut dengan produk asuransi kerugian lain,” jelas Christian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi