KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyiapkan aturan baru untuk dana pensiun. Kali ini, regulator akan mengatur soal tata kelola di industri tersebut. Dalam rancangan POJK tentang tata kelola dana pensiun, ada sejumlah poin yang dibahas. Diantaranya soal pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus, pelaksana tugas pengurus, dewan pengwas, dan dewan pengawas syariah dana pensiun. Poin lain yang juga bakal diatur adalah penerapan fungsi kepatuhan dan auditor baik internal maupun eksternal. Selain itu juga penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal. Penerapan kebijakan remunerasi dan rencana bisnis dana pensiun, hingga transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan dana pensiun juga bakal turut diatur. Dalam bagian penjelasan draft POJK tersebut, Ketua Dewan Komisioer OJK Wimboh Santoso menyebut dana pensiun memiliki peran dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja Indonesia pada saat masa pensiun serta membantu perkembangan sektor riil melalui investasi dan dalam rangka melaksanakan perannya secara optimal sehingga dana pensiun perlu dikelola secara efektif dan efisien. "Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan suatu bentuk penerapan tata kelola yang baik dan menyeluruh bagi dana pensiun," katanya. Pelaksanaan tata kelola yang baik bagi dana pensiun harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan dan kewajaran. Ketentuan ini juga merupakan bentuk harmonisasi peraturan serupa lainnya di sektor jasa keuangan. selain itu, penyempurnaan ketentuan mengenai tata kelola juga akan mengakomodir ketentuan tata kelola bagi DPLK. Dengan adanya kewajiban penerapan tata kelola yang baik bagi dana pensiun diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan dana pensiun sendiri dapat menjaga pengelolaan kekayaannya secara hati-hati. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK siapkan aturan tata kelola dana pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyiapkan aturan baru untuk dana pensiun. Kali ini, regulator akan mengatur soal tata kelola di industri tersebut. Dalam rancangan POJK tentang tata kelola dana pensiun, ada sejumlah poin yang dibahas. Diantaranya soal pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus, pelaksana tugas pengurus, dewan pengwas, dan dewan pengawas syariah dana pensiun. Poin lain yang juga bakal diatur adalah penerapan fungsi kepatuhan dan auditor baik internal maupun eksternal. Selain itu juga penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal. Penerapan kebijakan remunerasi dan rencana bisnis dana pensiun, hingga transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan dana pensiun juga bakal turut diatur. Dalam bagian penjelasan draft POJK tersebut, Ketua Dewan Komisioer OJK Wimboh Santoso menyebut dana pensiun memiliki peran dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja Indonesia pada saat masa pensiun serta membantu perkembangan sektor riil melalui investasi dan dalam rangka melaksanakan perannya secara optimal sehingga dana pensiun perlu dikelola secara efektif dan efisien. "Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan suatu bentuk penerapan tata kelola yang baik dan menyeluruh bagi dana pensiun," katanya. Pelaksanaan tata kelola yang baik bagi dana pensiun harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan dan kewajaran. Ketentuan ini juga merupakan bentuk harmonisasi peraturan serupa lainnya di sektor jasa keuangan. selain itu, penyempurnaan ketentuan mengenai tata kelola juga akan mengakomodir ketentuan tata kelola bagi DPLK. Dengan adanya kewajiban penerapan tata kelola yang baik bagi dana pensiun diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan dana pensiun sendiri dapat menjaga pengelolaan kekayaannya secara hati-hati. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News