OJK siapkan aturan terkait hedging syariah



PURWOKERTO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun surat edaran (SE) terkait transaksi lindung nilai (hedging) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, SE OJK mengenai lindung nilai syariah akan menjadi salah satu instrumen infrastruktur dari pelaksanaan transaksi hedging syariah. Muliaman mengakui, infrastruktur perbankan syariah secara keseluruhan belum cukup kuat untuk melaksanakan transaksi lindung nilai syariah. Karena itu, OJK terlebih dahulu akan memeriksa kesiapan perbankan syariah di Indonesia sebelum melaksanakan transaksi lindung nilai syariah. "Ini yang harus diperiksa oleh OJK, sehingga saat OJK mengeluarkan SE, kami harap SE tersebut sudah langsung bisa diimplementasikan," kata Muliaman seusai meresmikan kantor cabang OJK di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (7/4). Dalam SE yang sedang disusun itu, kata Muliaman, OJK akan merinci aturan main terkait transaksi hedging syariah. "Ini area yang baru dan agak kompleks. Perlu pemahaman mendalam termasuk bagi OJK, terkait risiko-risiko transaksi lindung nilai syariah ini," jelas Muliaman. Sebagai penyegar ingatan, belum lama ini Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengesahkan fatwa lindung nilai atawa hedging Syariah atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing. Latar belakang disahkannya fatwa ini adalah fluktuasi rupiah terhadap valuta asing dan kecenderungannya melemah terhadap dollar AS. Ketua DSN-MUI Ma'ruf Amin mengungkapkan, momentum pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain menjadi saat yang tepat bagi pelaku industri keuangan syariah, pelaku usaha maupun masyarakat umum  mencari cara dalam mengatasi risiko nilai tukar rupiah di masa datang. Salah satu mekanismenya adalah melalui mekanisme lindung nilai atau hedging syariah. Lindung nilai syariah diperlukan baik oleh pelaku industri maupun regulator dalam upaya mendorong lembaga keuangan syariah agar mampu bersaing di tingkat global. Salah satu kebutuhan produk lindung nilai syariah dalam mengelola risiko nilai tukar adalah musim haji, yang sebentar lagi akan diselenggarakan untuk tahun ini. Komponen biaya penyelenggaraan haji didominasi mata uang asing, yaitu dollar AS. Karena itu produk lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah sangat diperlukan. Lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah ini diharapkan dapat mengamankan dan mengontrol biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah haji. Di samping merespons kebutuhan pasar, fatwa hedging syariah ini sekaligus juga memberikan dasar syariah yang lebih pasti bagi pelaksanaan transaksi syariah dalam rangka lindung nilai. Terlebih setelah keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) terkait lindung nilai, termasuk lindung nilai secara syariah. DSN-MUI telah melakukan kajian yang komprehensif bersama pihak otoritas terkait, termasuk OJK dan BI mengenai pengelolaan risiko valuta asing. Hasilnya DSN-MUI  mengeluarkan surat nomor: B-204/DSN-MUI/VI/2014 tentang Kesesuaian Syariah Term Deposit Valas Syariah tanggal 20 Juni 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Mesti Sinaga