KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan bank untuk melakukan transparansi penetepan suku bunga kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan membuat turunan aturan transparansi bunga kredit perbankan di dalam POJK. Sebelumnya, OJK juga menyebutkan akan melakukan diskusi dengan bank-bank dalam mengatur transparansi bunga agar tidak melanggar prinsip kerahasiaan. “Sesuai amanat UU P2SK, OJK diminta untuk mengatur transparansi suku bunga yang saat ini masih sedang dikaji dan disiapkan oleh OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kepada Kontan.co.id, Jumat (24/2).
OJK Siapkan Aturan Transparansi Suku Bunga Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan bank untuk melakukan transparansi penetepan suku bunga kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan membuat turunan aturan transparansi bunga kredit perbankan di dalam POJK. Sebelumnya, OJK juga menyebutkan akan melakukan diskusi dengan bank-bank dalam mengatur transparansi bunga agar tidak melanggar prinsip kerahasiaan. “Sesuai amanat UU P2SK, OJK diminta untuk mengatur transparansi suku bunga yang saat ini masih sedang dikaji dan disiapkan oleh OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kepada Kontan.co.id, Jumat (24/2).