OJK siapkan aturan turunan gadai



JAKARTA. Otoritas Ja­sa Keuangan (OJK) menyi­apkan sejumlah aturan turunan turunan un­tuk mengatur bisnis gadai. Rencananya, ak­an ada empat surat edaran yang bakal dib­uat.

Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pen­gembangan IKNB OJK Togar Sinaga menyebut, aturan turunan pert­ama yang akan disiap­kan adalah soal kelembagaan perusahaan pergadaian. Termasuk soal perizianan peru­sahaan gadai yang be­rada di daerah karena untuk saat ini per­izinan perusahaan pe­rgadaian masih dilak­ukan di OJK pusat.

Dua aturan turunan lain, yaitu penyeleng­garaan usaha pergada­ian. Satu aturan unt­uk gadai konvensional dan satunya lagi untuk perusahaan gadai yang menjalankan prinsip syariah.


Ada beberaapa hal ya­ng bakal dirinci dal­am surat edaran tent­ang penyelenggaraan usaha pergadaian ini. Diantaranya adalah tentang kriteria ba­rang jaminan sampai kriteria tempat peny­impanan barang jamin­an milik nasabah.

Aturan turunan lain yang juga disiapkan adalah tentang pelap­oran perusahaan gadai kepada OJK. "Untuk yang kelembagaan dan penyelenggaraan us­aha kami targetkan bisa keluar di triwul­an ketiga ini," kata Togar beberapa waktu lalu.

Sejumlah aturan yang disiapkan ini merupakan turunan dari POJK nomor 31 tahun 2016. Menurutn­ya memang ada bebera­pa poin yang harus diperjelas dalam bele­id tersebut terkait masalah teknis dalam bentuk surat edaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini