JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan main baru yang bakal diterapkan bagi industri pegadaian. Regulator menyiapkan sejumlah rambu yang bisa dijalankan perusahaan gadai dalam menjalankan bisnisnya. Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede menyebut, pembuatan aturan sebagai turunan dari POJK tentang usaha pegadaian yang terbit tahun lalu. "Regulasi agar masyarakat tahu tata kelola, sistem dan lain-lain di pergadaian," katanya, Selasa (9/5). Dalam rancangan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian, OJK mengizinkan sejumlah ladang usaha di luar bisnis gadai yang bisa dilakukan pelaku usaha untuk meraup fee based income. Asalkan tak bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.
OJK siapkan beleid baru atur bisnis gadai
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan main baru yang bakal diterapkan bagi industri pegadaian. Regulator menyiapkan sejumlah rambu yang bisa dijalankan perusahaan gadai dalam menjalankan bisnisnya. Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede menyebut, pembuatan aturan sebagai turunan dari POJK tentang usaha pegadaian yang terbit tahun lalu. "Regulasi agar masyarakat tahu tata kelola, sistem dan lain-lain di pergadaian," katanya, Selasa (9/5). Dalam rancangan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian, OJK mengizinkan sejumlah ladang usaha di luar bisnis gadai yang bisa dilakukan pelaku usaha untuk meraup fee based income. Asalkan tak bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.