OJK siapkan beleid baru atur bisnis gadai



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan main baru yang bakal diterapkan bagi industri pegadaian. Regulator menyiapkan sejumlah rambu yang bisa dijalankan perusahaan gadai dalam menjalankan bisnisnya.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede menyebut, pembuatan aturan sebagai turunan dari POJK tentang usaha pegadaian yang terbit tahun lalu. "Regulasi agar masyarakat tahu tata kelola, sistem dan lain-lain di pergadaian," katanya, Selasa (9/5).

Dalam rancangan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian, OJK mengizinkan sejumlah ladang usaha di luar bisnis gadai yang bisa dilakukan pelaku usaha untuk meraup fee based income. Asalkan tak bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.


Jenis bisnis lain yang bisa dilakukan perusahaan pergadaian sendiri diantaranya pemasaran produk dari lembaga jasa keuangan lain, pembayaran tagihan hingga penjualan tiket pesawat atau kereta api.

Meski begitu, bisnis tambahan untuk meraup komisi tetap dibatasi. Kontribusi dari usaha yang mendapatkan fee based income maksimal hanya 10% dari total aset masing-masing perusahaan gadai.

Untuk bisa menjalankan bisnis yang mendapatkan komisi, OJK mensyaratkan sejumlah hal. Diantaranya perusahaan gadai yang bersangkutan tidak sedang kena sanksi dari regulator. Selain itu, harus memiliki sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai.

Perusahaan gadai juga harus punya metode penyelenggara usaha yang sandar. Tak ketinggalan, kondisi keuangan masing-masing perusahaan juga harus memadai.

Sementara untuk mengajukan perizinannya, pelaku usaha gadai harus menyertakan jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan, serta hak dan kewajiban dari para pihak. Selain itu juga harus ada analisis prospek kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini