KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otorias Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi terkait proses dan mekanisme penggabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Beleid ini disiapkan guna mendorong implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Dalam ketentuan tersebut, tahun ini menjadi batas akhir bagi BPR menuntaskan kewajiban modalnya. Perinciannya akhir Desember mendatang BPR mesti memiliki modal inti paling sedikit Rp 3 miliar, dan mesti kembali ditingkatkan hingga paling sedikit Rp 6 miliar pada 2024. Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan beleid yang ditargetkan terbit pada Juni 2019 ini dilatarbelakangi oleh catatan OJK tentang masih banyaknya BPR yang belum memenuhi kewajiban modal minimum tersebut.
OJK siapkan beleid konsolidasi BPR
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otorias Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi terkait proses dan mekanisme penggabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Beleid ini disiapkan guna mendorong implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Dalam ketentuan tersebut, tahun ini menjadi batas akhir bagi BPR menuntaskan kewajiban modalnya. Perinciannya akhir Desember mendatang BPR mesti memiliki modal inti paling sedikit Rp 3 miliar, dan mesti kembali ditingkatkan hingga paling sedikit Rp 6 miliar pada 2024. Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan beleid yang ditargetkan terbit pada Juni 2019 ini dilatarbelakangi oleh catatan OJK tentang masih banyaknya BPR yang belum memenuhi kewajiban modal minimum tersebut.