KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam paparan bertajuk Perkembangan Industri Keuangan di masa Covid-19 tertanggal 17 April 2020 menyatakan tengah menyiapkan tiga aturan turunan beleid Covid-19. Ketiga ketentuan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) terkait Pasal 23 ayat (1) huruf a-c Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19, . Baca Juga: Di tengah pandemi, biaya dana perbankan malah diproyeksi menurun
OJK siapkan beleid konsolidasi paksa akibat virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam paparan bertajuk Perkembangan Industri Keuangan di masa Covid-19 tertanggal 17 April 2020 menyatakan tengah menyiapkan tiga aturan turunan beleid Covid-19. Ketiga ketentuan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) terkait Pasal 23 ayat (1) huruf a-c Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19, . Baca Juga: Di tengah pandemi, biaya dana perbankan malah diproyeksi menurun