JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perbankan syariah juga memiliki kemampuan untuk meluncurkan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) atau lazim disebut branchless banking. OJK akan meluncurkan petunjuk teknis bagi pelaku industri perbankan syariah yang akan meluncurkan layanan Laku Pandai di akhir tahun ini. Menurut Edy Setiadi, Deputi Komisioner OJK, sebetulnya secara prinsip layanan Laku Pandai oleh industri perbankan syariah juga akan mengacu pada aturan yang sama dengan perbankan konvensional. Aturan tersebut adalah POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). "Cuma rencananya akhir tahun ini akan kita keluarkan petunjuk teknis buat perbankan. Tidak harus dalam bentuk Surat Edaran (SE), bisa berupa juklis," kata Edy, Jumat (22/5).
OJK siapkan juklis Laku Pandai perbankan syariah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perbankan syariah juga memiliki kemampuan untuk meluncurkan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) atau lazim disebut branchless banking. OJK akan meluncurkan petunjuk teknis bagi pelaku industri perbankan syariah yang akan meluncurkan layanan Laku Pandai di akhir tahun ini. Menurut Edy Setiadi, Deputi Komisioner OJK, sebetulnya secara prinsip layanan Laku Pandai oleh industri perbankan syariah juga akan mengacu pada aturan yang sama dengan perbankan konvensional. Aturan tersebut adalah POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). "Cuma rencananya akhir tahun ini akan kita keluarkan petunjuk teknis buat perbankan. Tidak harus dalam bentuk Surat Edaran (SE), bisa berupa juklis," kata Edy, Jumat (22/5).