OJK siapkan kebijakan untuk mempercepat transformasi digital di sektor keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan kebijakan dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan dengan memanfaatkan potensi ekonomi digital di Indonesia yang sungguh luar biasa.

Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, kebijakan fokus pada dua hal strategis. Pertama, mendukung pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan dalam rangka memberikan layanan dan produk kepada masyarakat dengan cepat, murah, dan kompetitif.

"Kedua, memberikan kemudahan dan memperluas akses masyarakat yang unbankable dan para pelaku UMKM untuk dapat menikmati produk dan layanan keuangan digital," katanya dalam pembukaan OJK Innovation Day 2021, Senin (11/10).


Wimboh mengatakan, kehadiran teknologi di seluruh aspek kehidupan masyarakat memberikan manfaat besar, terutama dalam mempercepat aktivitas ekonomi dan bisnis serta tukar menukar informasi.

Perubahan preferensi dan perilaku masyarakat ke arah digital juga mendorong tumbuhnya start-up di sektor-sektor prioritas, seperti sektor kesehatan (HealthTech), pertanian (AgriTech), pendidikan (EduTech), dan keuangan (FinTech). 

Hingga saat ini telah terdapat lebih dari 2.100 start-up di Indonesia, dimana sampai dengan September 2021 terdapat 7 Unicorn dan 2 Decacorn yang telah merambah ke pasar ASEAN. "Tumbuhnya inovasi ini tidak terlepas dari implementasi kebijakan akomodatif dan antisipatif," ujar Wimboh. 

Baca Juga: Fintech gencar menyalurkan pendanaan pada sektor pendidikan

Di sektor keuangan, lanjut Wimboh, peran OJK sangat penting dan strategis untuk mendukung pengembangan inovasi dalam satu ekosistem keuangan digital secara terintegrasi. Lembaga jasa keuangan di Indonesia didorong untuk terus relevan dan responsif dengan perkembangan teknologi sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dalam mendukung inklusi keuangan maupun menciptakan stabilitas sektor keuangan.

Wimboh bilang, kerjasama bilateral dengan sejumlah Otoritas Lembaga Jasa Keuangan di berbagai negara juga terus kami perkuat, terutama di industri Fintech. Diantaranya dengan Singapura, Malaysia dan Filipina. Kerjasama ini merupakan bentuk mekanisme koordinasi antarnegara dalam aspek perizinan dan pengawasan.

Beberapa kebijakan dalam mendorong digitalisasi di sektor keuangan telah kami terbitkan, diantaranya Peraturan OJK terkait Bank Digital, yang memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital baik juga untuk bank berskala kecil seperti BPR. 

Kesempatan yang sama juga dikembangkan untuk lembaga keuangan mikro termasuk dimana di dalamnya terdapat Bank Wakaf Mikro. "OJK juga sedang mengembangkan kebijakan dalam mendukung industri asuransi untuk terus maju dan mampu sejajar dengan lembaga keuangan lainnya, melalui digitalisasi dalam sistem pemasaran asuransi atau disebut insurtech," kata Wimboh.

OJK juga memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go-digital. OJK sedang dan terus membangun ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir.  

Dari sisi pembiayaan, OJK melibatkan sektor keuangan dan juga Fintech P2P Lending serta Securities Crowdfunding untuk memudahkan para pelaku UMKM mendapatkan pembiayaan alternatif dengan syarat yang mudah.

"Dari sisi pemasaran, OJK terus melakukan pembinaan kepada UMKM dengan kolaborasi bersama start-up dan Perguruan Tinggi dalam membangun Kampus UMKM yang memberikan pelatihan intensif agar UMKM dapat segera on- boarding secara digital," imbuhnya.

Selanjutnya: Dana kelolaan reksadana terproteksi turun Rp 47,8 triliun dalam 9 bulan pertama 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .