KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyampaikan tengah mempersiapkan masterplan soal aturan dan pengawasan aset kripto. “Ini menjadi salah satu program awal yang kami kedepankan mengingat pengaturan dan penerjemahan di UU P2SK terkait sektor ini adalah hal yang baru,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu. Hasan menjelaskan, di dalam sektor IAKD pihaknya tidak membuat peraturan yang baru karena hanya melanjutkan dan menguatkan yang selama ini sudah menjadi kewenangan OJK yaitu inovasi keuangan digital.
OJK Siapkan Masterplan Aturan dan Pengawasan Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyampaikan tengah mempersiapkan masterplan soal aturan dan pengawasan aset kripto. “Ini menjadi salah satu program awal yang kami kedepankan mengingat pengaturan dan penerjemahan di UU P2SK terkait sektor ini adalah hal yang baru,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu. Hasan menjelaskan, di dalam sektor IAKD pihaknya tidak membuat peraturan yang baru karena hanya melanjutkan dan menguatkan yang selama ini sudah menjadi kewenangan OJK yaitu inovasi keuangan digital.