KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float sebesar 15%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi informasi di pasar modal sekaligus memperkuat perlindungan investor, khususnya investor ritel. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pemberian notasi khusus tersebut hanya bersifat sebagai penanda (flagging), bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan pencatatan tersendiri di bursa. Kiki, sapaan akrab Friderica, menegaskan bahwa notasi ini bertujuan memudahkan investor dalam melakukan seleksi saham berdasarkan tingkat kepemilikan publik.
OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float sebesar 15%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi informasi di pasar modal sekaligus memperkuat perlindungan investor, khususnya investor ritel. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pemberian notasi khusus tersebut hanya bersifat sebagai penanda (flagging), bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan pencatatan tersendiri di bursa. Kiki, sapaan akrab Friderica, menegaskan bahwa notasi ini bertujuan memudahkan investor dalam melakukan seleksi saham berdasarkan tingkat kepemilikan publik.
TAG: