KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pengaturan terkait lini usaha perusahaan perasuransian melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Aturan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Perasuransian. Baca Juga: Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru, Bank BJB Siapkan Uang Tunai Rp 8,3 Triliun
OJK Siapkan PADK Baru Atur Lini Usaha Asuransi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pengaturan terkait lini usaha perusahaan perasuransian melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Aturan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Perasuransian. Baca Juga: Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru, Bank BJB Siapkan Uang Tunai Rp 8,3 Triliun