KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan rancangan POJK itu disusun dalam rangka mendukung pengawasan lembaga penjamin terkait kebutuhan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha lembaga penjamin yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. "Saat ini, ketentuan penyampaian laporan bulanan bagi Lembaga Penjamin masih mengacu pada POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, sedangkan laporan tahunan dan laporan publikasi diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2025," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (6/4/2026).
OJK Siapkan POJK Baru, Laporan Berkala Lembaga Penjamin Lebih Ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan rancangan POJK itu disusun dalam rangka mendukung pengawasan lembaga penjamin terkait kebutuhan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha lembaga penjamin yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. "Saat ini, ketentuan penyampaian laporan bulanan bagi Lembaga Penjamin masih mengacu pada POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, sedangkan laporan tahunan dan laporan publikasi diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2025," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (6/4/2026).
TAG: