OJK Siapkan POJK Baru, Laporan Berkala Lembaga Penjamin Lebih Ketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan rancangan POJK itu disusun dalam rangka mendukung pengawasan lembaga penjamin terkait kebutuhan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha lembaga penjamin yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. 

"Saat ini, ketentuan penyampaian laporan bulanan bagi Lembaga Penjamin masih mengacu pada POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, sedangkan laporan tahunan dan laporan publikasi diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2025," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (6/4/2026).


Baca Juga: Kredit Macet Berpotensi Naik Usai Lebaran, KB Bank Pasang Posisi Waspada

Selain mengintegrasikan laporan berkala yang sudah diatur di POJK existing, Ogi mengatakan rancangan POJK itu akan menambahkan pengaturan laporan berkala bagi perusahan penjamin ulang.

Terkait kinerja penjaminan, OJK menyampaikan nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Ogi menerangkan nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Februari 2026 sebesar Rp 1,31 triliun. Nilai itu terkontraksi 6,59%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, OJK mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 1,01 triliun per Februari 2026. Nilainya terkontraksi sebesar 31,09% secara Year on Year (YoY). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News