KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KPPVL) yang Berkedudukan di Luar Negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan POJK itu disusun sebagai landasan hukum dengan tujuan untuk pengaturan dan pengawasan terhadap KPPVL yang berada di Indonesia. "KPPVL tersebut bertindak sebagai penghubung antara KPPVL yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di Indonesia," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).
OJK Siapkan POJK terkait Kantor PVML di Luar Negeri, Begini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KPPVL) yang Berkedudukan di Luar Negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan POJK itu disusun sebagai landasan hukum dengan tujuan untuk pengaturan dan pengawasan terhadap KPPVL yang berada di Indonesia. "KPPVL tersebut bertindak sebagai penghubung antara KPPVL yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di Indonesia," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).
TAG: