OJK siapkan regulasi baru untuk pemain fintech



KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan aturan baru untuk pemain bisnis teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech). Sejumlah poin bakal diatur dalam regulasi baru tersebut.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, salah satu poin penting yang dikejar dari aturan baru ini adalah soal transparansi. Dalam hal ini, pelaku jasa fintech harus bisa memberikan transparansi kepada nasabah, baik pemberi pinjaman maupun peminjam.

Transparansi ini di antaranya agar nasabah bisa mendapat informasi sejelas mungkin. Baik soal profil perusahaan fintech, maupun potensi risiko yang harus dihadapi oleh pemberi pinjaman maupun peminjam.


"Dengan begitu aspek perlindungan konsumen bisa lebih baik," kata dia, Selasa (13/3).

Di samping itu, calon POJK baru tersebut rencananya juga akan mengatur tentang tata kelola, dan manajemen risiko dari fintech. Tak lupa, poin soal edukasi konsumen juga menjadi perhatian dalam beleid tersebut.

Aturan ini ditargetkan bisa selesai sebelum semester pertama 2018.

Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan aturan main soal fintech peer to peer lending lewat POJK nomor 77 yang terbit pada 2016. Seiring bertumbuhnya bisnis fintech ini, maka aturan-aturan lain dinilai perlu untuk dibuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat