KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah ketentuan baru untuk memperkuat tata kelola industri perasuransian, penjaminan, dan pembiayaan kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK sedang memfinalisasi Rancangan SEOJK tentang tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor sebagai penyempurnaan dari aturan yang berlaku saat ini. Selain itu, OJK juga menyiapkan Rancangan SEOJK tentang unit usaha penjamin sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 36 Tahun 2024 untuk perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah.
OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi dan Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah ketentuan baru untuk memperkuat tata kelola industri perasuransian, penjaminan, dan pembiayaan kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK sedang memfinalisasi Rancangan SEOJK tentang tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor sebagai penyempurnaan dari aturan yang berlaku saat ini. Selain itu, OJK juga menyiapkan Rancangan SEOJK tentang unit usaha penjamin sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 36 Tahun 2024 untuk perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah.
TAG: