KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan teknis turunan dari POJK 27/2024 yang mencakup skema transisi peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif, penetapan aturan bagi market maker, serta peningkatan mekanisme perlindungan konsumen. OJK juga mengkaji penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk wacana daftar blacklist. Opsi ini dirancang sebagai mekanisme tambahan untuk mengatur aset kripto yang beredar di pasar domestik. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut baik langkah OJK memperketat mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk kemungkinan adanya blacklist. Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi instrumen penting menjaga keamanan dan integritas pasar, asalkan disertai prinsip keterbukaan.
OJK Siapkan Regulasi Ketat, Begini Tanggapan Tokocrypto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan teknis turunan dari POJK 27/2024 yang mencakup skema transisi peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif, penetapan aturan bagi market maker, serta peningkatan mekanisme perlindungan konsumen. OJK juga mengkaji penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk wacana daftar blacklist. Opsi ini dirancang sebagai mekanisme tambahan untuk mengatur aset kripto yang beredar di pasar domestik. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut baik langkah OJK memperketat mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk kemungkinan adanya blacklist. Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi instrumen penting menjaga keamanan dan integritas pasar, asalkan disertai prinsip keterbukaan.
TAG: