KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontribusi insurtech terhadap penetrasi industri asuransi di Indonesia semakin bertumbuh. Kondisi tersebut mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyiapkan regulasi yang mengatur secara khusus untuk pelaksanaan industri insurtech. Berdasarkan data OJK, total premi yang dibukukan oleh platform insurtech selama tahun 2020 mencapai Rp 811,7 miliar. Sehingga kontribusi insurtech terhadap total premi dari industri asuransi mencapai 1,06%. “OJK menyakini kontribusi insurtech ke depan akan semakin besar seiring dengan perkembangan digital yang mulai dirasakan hampir semua masyarakat Indonesia dan diharapkan bisa menggejot penetrasi asuransi dengan memasarkan produk asuransi yang belum pernah dipasarkan asuransi konvesional,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Otoritas Jasa Keuangan Heru Juwanto dalam acara virtual, Rabu (14/4).
OJK siapkan regulasi khusus untuk atur insurtech, simak ruang lingkupnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontribusi insurtech terhadap penetrasi industri asuransi di Indonesia semakin bertumbuh. Kondisi tersebut mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyiapkan regulasi yang mengatur secara khusus untuk pelaksanaan industri insurtech. Berdasarkan data OJK, total premi yang dibukukan oleh platform insurtech selama tahun 2020 mencapai Rp 811,7 miliar. Sehingga kontribusi insurtech terhadap total premi dari industri asuransi mencapai 1,06%. “OJK menyakini kontribusi insurtech ke depan akan semakin besar seiring dengan perkembangan digital yang mulai dirasakan hampir semua masyarakat Indonesia dan diharapkan bisa menggejot penetrasi asuransi dengan memasarkan produk asuransi yang belum pernah dipasarkan asuransi konvesional,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Otoritas Jasa Keuangan Heru Juwanto dalam acara virtual, Rabu (14/4).