OJK siapkan regulasi khusus untuk atur insurtech, simak ruang lingkupnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontribusi insurtech terhadap penetrasi industri asuransi di Indonesia semakin bertumbuh. Kondisi tersebut mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menyiapkan regulasi yang mengatur secara khusus untuk pelaksanaan industri insurtech.

Berdasarkan data OJK, total premi yang dibukukan oleh platform insurtech selama tahun 2020 mencapai Rp 811,7 miliar. Sehingga kontribusi insurtech terhadap total premi dari industri asuransi mencapai 1,06%.

“OJK menyakini kontribusi insurtech ke depan akan semakin besar seiring dengan perkembangan digital yang mulai dirasakan hampir semua masyarakat Indonesia dan diharapkan bisa menggejot penetrasi asuransi dengan memasarkan produk asuransi yang belum pernah dipasarkan asuransi konvesional,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1B Otoritas Jasa Keuangan Heru Juwanto dalam acara virtual, Rabu (14/4).


Menanggapi perkembangan tersebut, Heru mengungkapkan OJK akan mengatur penyelenggaraan insurtech ini lebih detail. Sebelumnya, penyelenggaraan insurtech masih mengacu pada peraturan OJK mengenai inovasi keuangan digital.

Baca Juga: Luncurkan produk proteksi Covid-19, Simas Insurtech incar premi hingga Rp 750 juta

Ke depannya, Heru bilang ada beberapa ruang lingkup yang diatur dalam peraturan penyelenggaraan insurtech. Antara lain, produk asuransi yang dijual dan standar penyelenggaraan teknologi informasi.

“Pada dasarnya kami akan memastikan kerangka perlindungan konsumen yang memadai, memastikan terwujudnya manajemen risiko perusahaan insurtech, dan memastikan level playing field terjaga,” jelas Heru.

Berbicara mengenai regulasi, Direktur AAUI Dody AS Dalimunthe menilai bahwa regulasi untuk mengatur insurtech yang komprehensif sangat dibutuhkan. Menurutnya kebutuhan regulasi tersebut akan berdampak pada keamanan pembelian asuransi melalui insurtech yang sampai saat ini menjadi tantangan tersendiri.

“Sejauh ini regulasi yang mengatur khusus kegiatan insurtech relatif belum ada. Terbaru, hanya ada POJK manajemen risiko TI yang secara praktek tidak mengatur khusus untuk industri insurtech,” pungkas Dody.

Selanjutnya: Ada larangan mudik, Qoala akui kinerja asuransi perjalanan bakal berdampak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi