OJK Siapkan Regulasi Pencabutan Moratorium Fintech P2P Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanda-tanda pencabutan moratorium fintech P2P lending kembali digulirkan. Dimana, selama ini terkait moratorium menjadi teka-teki apakah akan dicabut atau tidak.

Yang terbaru, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala yang diperlukan untuk mencabut moratorium tersebut.

“(kami) Menyiapkan dukungan teknis serta regulasi untuk bersiap membuka moratorium perizinan fintech P2P lending,” ujar Ogi dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, kemarin (28/11).


Baca Juga: OJK Dorong Fintech P2P Lending Penuhi Ketentuan Permodalan

Sebagai informasi, moratorium izin fintech P2P lending baru sudah dilakukan sejak Februari 2020 lalu. Moratorium ini dilakukan juga untuk memperketat pengawasan dari fintech P2P lending ini.

Hasilnya, dari sekitar 161 penyelenggara fintech di Maret 2020 berkurang menjadi 102 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin. Itupun, masih ada beberapa penyelenggara yang masih merugi.

Memang, masih menjadi pro dan kontra apakah moratorium fintech P2P lending baru ini perlu dicabut atau tidak. Sebab, pemain fintech P2P lending yang ada sekarang pun dinilai sudah terlalu banyak.

Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios) Bhima Yudhistira berpandangan banyaknya jumlah pemain fintech berizin menjadi salah satu alasan banyaknya masyarakat terjebak pinjol ilegal.

Baca Juga: Bunga Pinjaman Fintech Lending Bakal Diatur OJK, Akan Naik atau Turun?

Bukan tanpa alasan, menurutnya, masyarakat jadi sulit membedakan mana yang berizin dan mana yang ilegal. Sebab, jika jumlahnya sedikit, masyarakat dinilai bisa mudah mengetahui mana yang legal.

“Idealnya fintech 10 atau 20 perusahaan jadi masyarakat tahu cuma perusahaan-perusahaan ini yang legal,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi