KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi tambahan mengenai tata kelola dan demi mencegah fraud terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Seperti diketahui, belakangan industri fintech lending dihadapkan pada kasus dugaan tindak kejahatan borrower PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) dan masalah PT Investree Radhika Jaya (Investree). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, salah satu regulasi yang tengah disiapkan, yakni mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (RPOJK LPBBTI) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK Siapkan Regulasi Tambahan untuk Cegah Fraud di Industri Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi tambahan mengenai tata kelola dan demi mencegah fraud terjadi di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Seperti diketahui, belakangan industri fintech lending dihadapkan pada kasus dugaan tindak kejahatan borrower PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) dan masalah PT Investree Radhika Jaya (Investree). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, salah satu regulasi yang tengah disiapkan, yakni mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (RPOJK LPBBTI) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).