OJK siapkan relaksasi untuk bank dalam menghadapi dampak corona, berikut isinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus untuk menghadapi pelemahan ekonomi yang merupakan dampak dari wabah virus corona. Kebijakan stimulus tersebut dikeluarkan oleh pemerintah, OJK dan Bank Indonesia. Kini, OJK akan segera menerbitkan POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dari dampak penyebaran virus corona atau Covid-19.

Asal tahu saja, stimulus perbankan yang dikeluarkan regulator melalui penyesuaian suku bunga kredit akan memberikan ketersediaan likuiditas menjadi cukup besar. Dengan begitu bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit yang lebih murah serta bisa menggerakkan sektor riil.

Baca Juga: KAI, Jasa Marga dan Taspen mulai suntikkan modal ke LinkAjA


“Pelonggaran giro wajib minimum (GWM) yang memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan sehingga penurunan suku bunga diharapkan bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah,” kata Wimboh.

Menurutnya jika perbankan menjalankan fungsi transmisi kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan Pemerintah, OJK dan BI itu, maka diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk pelambatan perekonomian akibat penyebaran virus corona.

“Dari pertemuan tadi para bankir menyampaikan tentu akan ada tindak lanjut dari perbankan,” kata Wimboh.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa stimulus perekonomian yang disiapkan OJK akan segera terbit produk hukumnya dalam bentuk POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dari dampak penyebaran virus korona atau Covid-19.

Baca Juga: Integrasi cabang hingga jadi BUKU 4, simak rencana Bangkok Bank pasca akuisisi

POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah, yang dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.

Editor: Herlina Kartika Dewi