KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus untuk menghadapi pelemahan ekonomi yang merupakan dampak dari wabah virus corona. Kebijakan stimulus tersebut dikeluarkan oleh pemerintah, OJK dan Bank Indonesia. Kini, OJK akan segera menerbitkan POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dari dampak penyebaran virus corona atau Covid-19. Asal tahu saja, stimulus perbankan yang dikeluarkan regulator melalui penyesuaian suku bunga kredit akan memberikan ketersediaan likuiditas menjadi cukup besar. Dengan begitu bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit yang lebih murah serta bisa menggerakkan sektor riil. Baca Juga: KAI, Jasa Marga dan Taspen mulai suntikkan modal ke LinkAjA
OJK siapkan relaksasi untuk bank dalam menghadapi dampak corona, berikut isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus untuk menghadapi pelemahan ekonomi yang merupakan dampak dari wabah virus corona. Kebijakan stimulus tersebut dikeluarkan oleh pemerintah, OJK dan Bank Indonesia. Kini, OJK akan segera menerbitkan POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dari dampak penyebaran virus corona atau Covid-19. Asal tahu saja, stimulus perbankan yang dikeluarkan regulator melalui penyesuaian suku bunga kredit akan memberikan ketersediaan likuiditas menjadi cukup besar. Dengan begitu bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit yang lebih murah serta bisa menggerakkan sektor riil. Baca Juga: KAI, Jasa Marga dan Taspen mulai suntikkan modal ke LinkAjA