KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang meningkatkan penanganan pelanggaran pasar modal ke ranah pidana, terutama untuk perkara serius, berdampak luas, atau dilakukan berulang kali. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan penegakan hukum tidak selalu berhenti pada pengenaan sanksi administratif berupa denda. “Perlu kami tegaskan bahwa penegakan hukum OJK tidak selalu berhenti pada pengenaan sanksi berupa denda saja terhadap pelanggaran yang kita rasakan serius dan dampaknya cukup luas,” katanya.
OJK Siapkan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Pasar Modal, Tak Cukup Hanya Denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang meningkatkan penanganan pelanggaran pasar modal ke ranah pidana, terutama untuk perkara serius, berdampak luas, atau dilakukan berulang kali. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan penegakan hukum tidak selalu berhenti pada pengenaan sanksi administratif berupa denda. “Perlu kami tegaskan bahwa penegakan hukum OJK tidak selalu berhenti pada pengenaan sanksi berupa denda saja terhadap pelanggaran yang kita rasakan serius dan dampaknya cukup luas,” katanya.
TAG: