KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini sudah banyak bank di Tanah Air yang mengklaim diri sebagai bank digital, mulai dari kelompok bank besar hingga bank-bank kecil. Klaim itu seiring dengan peluncuran layanan-layanan digital yang dilakukan. Hal ini muncul lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mengeluarkan lisensi khusus sebagai bank digital kepada perbankan yang mentransformasikan layanannya dari trandisional ke digital. Dalam aturan OJK, jenis bank hanya ditetapkan dua yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, OJK hanya mendefinisikan bank digital sebagai yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik dengan kantor fisik yang terbatas atau tanpa kantor fisik selain kantor pusat.
OJK siapkan sistem penilaian untuk menentukan kelayakan bank digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini sudah banyak bank di Tanah Air yang mengklaim diri sebagai bank digital, mulai dari kelompok bank besar hingga bank-bank kecil. Klaim itu seiring dengan peluncuran layanan-layanan digital yang dilakukan. Hal ini muncul lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mengeluarkan lisensi khusus sebagai bank digital kepada perbankan yang mentransformasikan layanannya dari trandisional ke digital. Dalam aturan OJK, jenis bank hanya ditetapkan dua yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, OJK hanya mendefinisikan bank digital sebagai yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik dengan kantor fisik yang terbatas atau tanpa kantor fisik selain kantor pusat.