JAKARTA. Keamanan nasabah industri keuangan mungkin akan lebih baik lagi pada periode mendatang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem yang mencegah nasabah dari praktik penipuan hingga penggelapan dana. Tentu saja, hal ini akan meningkatkan kenyamanan masyarakat menjadi nasabah industri keuangan, karena praktik penipuan yang merugikan konsumen cukup banyak terjadi di Indonesia beberapa tahun ke belakang. Belum hilang rasanya kepedihan nasabah Antaboga Delta Securities yang dananya harus lenyap akibat produk investasi yang bermasalah. Lalu, nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie yang belum dapat ganti rugi karena produk asuransi dan investasinya gagal. Tampaknya OJK tidak ingin mengulangi kegagalan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan saat kasus-kasus itu terjadi. Lembaga pengawas yang baru beroperasi mulai awal 2013 akan mengeluarkan peraturan tentang perlindungan nasabah. Pada intinya, aturan ini akan mewajibkan setiap lembaga keuangan agar transparan dalam memasarkan produknya. Artinya, produk itu tidak hanya memperlihatkan keuntungan yang bakal diperoleh, tapi juga risiko dan potensi kerugian yang bisa terjadi pada periode mendatang.
OJK siapkan sistem perlindungan nasabah
JAKARTA. Keamanan nasabah industri keuangan mungkin akan lebih baik lagi pada periode mendatang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem yang mencegah nasabah dari praktik penipuan hingga penggelapan dana. Tentu saja, hal ini akan meningkatkan kenyamanan masyarakat menjadi nasabah industri keuangan, karena praktik penipuan yang merugikan konsumen cukup banyak terjadi di Indonesia beberapa tahun ke belakang. Belum hilang rasanya kepedihan nasabah Antaboga Delta Securities yang dananya harus lenyap akibat produk investasi yang bermasalah. Lalu, nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie yang belum dapat ganti rugi karena produk asuransi dan investasinya gagal. Tampaknya OJK tidak ingin mengulangi kegagalan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan saat kasus-kasus itu terjadi. Lembaga pengawas yang baru beroperasi mulai awal 2013 akan mengeluarkan peraturan tentang perlindungan nasabah. Pada intinya, aturan ini akan mewajibkan setiap lembaga keuangan agar transparan dalam memasarkan produknya. Artinya, produk itu tidak hanya memperlihatkan keuntungan yang bakal diperoleh, tapi juga risiko dan potensi kerugian yang bisa terjadi pada periode mendatang.